Pada akhir Abad ke-18 keadaan keuangan VOC makin memburuk. Memburuknya
keuangan VOC ini mengakibatkan VOC bangkrut/gulung tikar. (tinggal 31 Desember
1799 Voc Dibubarkan) adapun penyebabkan kemuduran/kebangkrutan VOC, antara
lain :
a.
wilayah
Indonesia terlalu luas untuk dikuasai oleh pegawai VOC yang jumlahnya sedikit.
b.
Menghadapi
saingan berat dalam perdagangan antara dari Inggris dengan EICnya
Setelah VOC bubar, Indonesia diserahkan kepada pemerintah belanda (republik
bataaf). Pegawai-pehawai VOC menjadai pegawai pemerintah belanda. Hutang VOC
juga menjadi tanggungan negara Belanda. Dengan demikian, sejak 1 januari 1800
Indonesia dijajah langsung oleh negara Belanda. Sejak sat itu, Indonesia
disebut Hindia Belanda. Pemerintah
Belanda yang menjalankan pemerintahan kolonia di Indonesia disebut pemerintah Hindia
Belanda.
Sebelum VOC bubar di negeri Belanda sendiri sedang mengalami krisis
ekonomi. Pada tahun 1795 kerajaan belanda dikuasai Perancis. Pada tahun 1806
kaisar Prancis. Napoleon Bonaparte membubarkan Republik Bataaf pada waktu yang
sama Napoleon Bonaparte mengangkat adaiknya yang bernama Louis Napoleon,
menjadi raja di Belanda.
Pada tahun 1808 Louis Napoleon
mengangkat Herman willem Daendels menjadi Gubernur Jendral Hindia Belanda
(Indonesia)
Tugas-tugas Daendels sebagai Gubernur Jendral di Indonesia Adalah :
a. Mengatur
pemerintahan di Indonesia
termasuk membereskan keuangan
b. Mempertahan
pulau jawa dari serangan Inggris
Usaha yang dilakukan H.W.
Daendels dalam tugasnya :
a. Di
bidang pertahanan/militer
1)
Membuat
pabrik senjata di Semarang dan Surabaya
2)
Membangun
pangkalan laut di Merak dan Ujung Kulon.
b.
Di
bidang Pemerintahan
1) Membagi pulau Jawa menjadi 9 karesidenan.
c.
Di
bidang ekonomi
1)
Menjual
tanah-tanah kepada partikel milik bangsa Belanda dan Tionghoa
Tindak Daendels tersebut telah mengundang protes, baik dari rakyat
Indonesia maupun bangsa Belanda sendiri. Akhirnya ia dipanggil pulang ke
negaranya dan digantikan oleh Gubernur Jendral Jan Willem Yasen yang kebetulan
menghadapi serangan Inggris. Akhirnya belanda tindak mampu menahan serangan
Inggris dan menyerah dengan menandatangani „Kapitulasi Tuntang“ 18 september 1811.
Untuk menjalankan kekuasaannya, pemerintah Inggris mengangkat Thomas
Stamford Raffles sebagai Gubernur Jendral di Indonesia. Ia dibantu oleh sebuah
Dewan pensehat yang terdiri dari 3 orang, yaitu Gillespie, Cranssen, dan
Montighe. Raffles memerintah berdasarkan prinsip-prinsip liberialisme yaitu suatu
jaran yang menjunjung tinggi kebebasan individu. Raffles ingin meniru praktek
pemrintah Inggris di Indonesia.
Dalam memerintah Indonesia, Raffles melakukan bebebrapa kebijakan,
diantaranya :
a.
dalam
bidang pemerintahan
1)
Membagi
pulau Jawa menjadi 16 karesidenan
2)
Mengurangi
kekuasaan pada bupati (bupati dijadikan pegawai pemerintah dengan gaji)
b.
Dalam
bidang ilmu pengetahuan
1) Menyusun
buku sejarah „History Of Java“ (sejarah jawa)
2) Bersama
Arnodi telah menemukan bunga bangkai raksasa yang kemudian diberi nama rafflesia
Arnoldi
3) Membatu
dan menyongkong perkumpulan kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti
Bataviaasch Genootschap di harmoni, Jakarta
c. Dalam
bidang ekonomi dan keuangan
1) Menghapus
segala bentuk penyerahan wajib dan penyerahan hasil bumi
2) Melarang
adanya perbudakan
3) Menganjurkan
perdagangan bebas
4)
Memberlakukan
system pajak tanah atau “landrete”
Dalam perakteknya kebijakan-kebijakan Rffles banyak yang dilanggar sendiri.
Larangan kerja rodi tidak dilaksanaka, terbukti dengan diizinkanya Alexander
Hare, seorang Residen Bnajarmasin yang memperkerjakan 3.000 orang jiwa untuk
dipekerjakan di perkebunan. Para pekerja itu pada umunya menderita, banyak yang
tidak bisa pulang ke jawa. Mewreka juga diperlakukan sebagai budak belian,
sehingga banyak sekali yang meninggal dunia. Peristiwa ini disebut Banjarmasin
d.
Pungutan
pajak tanah
Kebijakan ekonomi yang ditempuh oleh daffles dalam melaksanakan
pemerintahan di Indonesia adalah dengan memperkenalkan sistem pemungutan pajak
tanah yang disebut „Landrete“ Namun sistem pajak tanah/landrete yang
dilaksanakan raffles mengalami kegagalan.
Berdasarkan konvensi London,
Indonesia diserahkan kembali kepada Belanda oleh inggris oleh Inggris (1816)
sejak ini Indonesia/Hindia Belanda diperintah oleh Gubernur Jendral Van der
Capellen (1816-1926) yang kemudian digantikan oleh :
a.
Dus
Bus Gisignies (1826-1830)
b.
Johannes
Van Den Bosch (1830-1833)
Praktek penjualan tanah pertikelir telah muncul sejak VOC, penmerintah HW.
Daendels, dan pemerintahan Raffles. Pada masa pemerintahan Van Der Capeilen
penjualan tanah pertikelir dahapus (1817)
Akibat tanam
paksa
Bagi Pemerintah Belanda :
a.
keulitan
keuangan bisa teratasi
b.
utang-utang
belanda terlunasi
c.
biaya
pemerintah dapat tercukupi
d.
pemerintah
Belanda dapat membangun negerinya
e.
perusahaan
NHM (Nederlandsche Handel Maatschappj) mengalami kejayaan
Bagi Bangsa Indonesia
·
Akibat
Negatif
a.
timbulnya
kemiskinan, kesengsaraan, kelaparan, wabah penyakit dan kematian, seperti yang
terjadi di daerah cirebon (1843), Demak (1848) dan grobogan (1849)
b.
tanah-tanah
pertanian rusak karena dipergunakan untuk menanam tanaman yang berbeda dari
kebiasaan
c.
tanah
pertania terlantar akibat kurangnya waktu untuk mengerjakan tanahnya sendiri
d.
panen
sering mengalami kegagalan
·
akibat
pisitif
a.
petani
indonesia mengenal jenis-jenis tanaman baru serta cara merawatnya
b.
petani
Indonesia mengetahui daerah-daerah yang cocok untuk tanaman tertentu
c.
petani
Indonesia mengetahui pengolahan cara-cara mengolah tanah dan cara memanenya
-
L.
Vitalis
Ia adalah seorang inspektur pertanian Belanda
mengusulkan agar tanam paksa dihapus karena merugikan pertanian rakyat.
-
Dr.
W. Bosch
Ia pegawai Dinas kesehatan Belanda mengusulkan agar tanam paksa dihapus
karena menimbulkan kemiskinan rakyat.
Pada tahun 1870, sistem tanam
paksa secara resmi dihapuskan. Sebagai gantinya, pemerintah colonial Belanda,
menerapkan politik Liberal atau yang dikenal juga dengan sebutan poloyik pintu
terbuka (1870-1900), mulai saat itu pihak swasta asing dari Inggris, Prancis,
Amerika serikat, cina dan sebagainya mendapat kesempatan menambahkan modalnya
membuka usaha perkebunan di Indonesia. Usaha perkebunan makin berkembang
setelah diberlakukannya Undang-undang Agraria (Agrarische wety) tahun 1970.
Undang-undang Agraria dikeluarkan oleh Parlemen Belanda dengan tokonya De Waal.
0 komentar:
Posting Komentar
Koment ea sobat
kamu kamu Komen Saya Follow