PROSES PERKEMBANGAN KOLONIALISME DAN IMPERIALISME BARAT


Pada akhir Abad ke-18 keadaan keuangan VOC makin memburuk. Memburuknya keuangan VOC ini mengakibatkan VOC bangkrut/gulung tikar. (tinggal 31 Desember 1799 Voc Dibubarkan) adapun penyebabkan kemuduran/kebangkrutan VOC, antara lain :
a.       wilayah Indonesia terlalu luas untuk dikuasai oleh pegawai VOC yang jumlahnya sedikit.
b.      Menghadapi saingan berat dalam perdagangan antara dari Inggris dengan EICnya
Setelah VOC bubar, Indonesia diserahkan kepada pemerintah belanda (republik bataaf). Pegawai-pehawai VOC menjadai pegawai pemerintah belanda. Hutang VOC juga menjadi tanggungan negara Belanda. Dengan demikian, sejak 1 januari 1800 Indonesia dijajah langsung oleh negara Belanda. Sejak sat itu, Indonesia disebut Hindia Belanda. Pemerintah Belanda yang menjalankan pemerintahan kolonia di Indonesia disebut pemerintah Hindia Belanda.  
Sebelum VOC bubar di negeri Belanda sendiri sedang mengalami krisis ekonomi. Pada tahun 1795 kerajaan belanda dikuasai Perancis. Pada tahun 1806 kaisar Prancis. Napoleon Bonaparte membubarkan Republik Bataaf pada waktu yang sama Napoleon Bonaparte mengangkat adaiknya yang bernama Louis Napoleon, menjadi raja di Belanda.
Pada tahun 1808 Louis  Napoleon mengangkat Herman willem Daendels menjadi Gubernur Jendral Hindia Belanda (Indonesia)
Tugas-tugas Daendels sebagai Gubernur Jendral di Indonesia Adalah :
a.       Mengatur pemerintahan di Indonesia termasuk membereskan keuangan
b.      Mempertahan pulau jawa dari serangan Inggris
Usaha yang dilakukan H.W. Daendels dalam tugasnya :
a.       Di bidang pertahanan/militer
1)      Membuat pabrik senjata di Semarang dan Surabaya
2)      Membangun pangkalan laut di Merak dan Ujung Kulon.

b.      Di bidang Pemerintahan
1) Membagi pulau Jawa menjadi 9 karesidenan.

c.       Di bidang ekonomi
1)      Menjual tanah-tanah kepada partikel milik bangsa Belanda dan Tionghoa
Tindak Daendels tersebut telah mengundang protes, baik dari rakyat Indonesia maupun bangsa Belanda sendiri. Akhirnya ia dipanggil pulang ke negaranya dan digantikan oleh Gubernur Jendral Jan Willem Yasen yang kebetulan menghadapi serangan Inggris. Akhirnya belanda tindak mampu menahan serangan Inggris dan menyerah dengan menandatangani „Kapitulasi Tuntang“ 18 september 1811.
Untuk menjalankan kekuasaannya, pemerintah Inggris mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai Gubernur Jendral di Indonesia. Ia dibantu oleh sebuah Dewan pensehat yang terdiri dari 3 orang, yaitu Gillespie, Cranssen, dan Montighe. Raffles memerintah berdasarkan prinsip-prinsip liberialisme yaitu suatu jaran yang menjunjung tinggi kebebasan individu. Raffles ingin meniru praktek pemrintah Inggris di Indonesia.
Dalam memerintah Indonesia, Raffles melakukan bebebrapa kebijakan, diantaranya :
a.       dalam bidang pemerintahan
1)      Membagi pulau Jawa menjadi 16 karesidenan
2)      Mengurangi kekuasaan pada bupati (bupati dijadikan pegawai pemerintah dengan gaji)

b.      Dalam bidang ilmu pengetahuan
1)      Menyusun buku sejarah „History Of Java“ (sejarah jawa)
2)      Bersama Arnodi telah menemukan bunga bangkai raksasa yang kemudian diberi nama rafflesia Arnoldi
3)      Membatu dan menyongkong perkumpulan kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti Bataviaasch Genootschap di harmoni, Jakarta

c.       Dalam bidang ekonomi dan keuangan
1)      Menghapus segala bentuk penyerahan wajib dan penyerahan hasil bumi
2)      Melarang adanya perbudakan
3)      Menganjurkan perdagangan bebas
4)      Memberlakukan system pajak tanah atau “landrete”
Dalam perakteknya kebijakan-kebijakan Rffles banyak yang dilanggar sendiri. Larangan kerja rodi tidak dilaksanaka, terbukti dengan diizinkanya Alexander Hare, seorang Residen Bnajarmasin yang memperkerjakan 3.000 orang jiwa untuk dipekerjakan di perkebunan. Para pekerja itu pada umunya menderita, banyak yang tidak bisa pulang ke jawa. Mewreka juga diperlakukan sebagai budak belian, sehingga banyak sekali yang meninggal dunia. Peristiwa ini disebut Banjarmasin
d.      Pungutan pajak tanah
Kebijakan ekonomi yang ditempuh oleh daffles dalam melaksanakan pemerintahan di Indonesia adalah dengan memperkenalkan sistem pemungutan pajak tanah yang disebut „Landrete“ Namun sistem pajak tanah/landrete yang dilaksanakan raffles mengalami kegagalan.
 Berdasarkan konvensi London, Indonesia diserahkan kembali kepada Belanda oleh inggris oleh Inggris (1816) sejak ini Indonesia/Hindia Belanda diperintah oleh Gubernur Jendral Van der Capellen (1816-1926) yang kemudian digantikan oleh :
a.       Dus Bus Gisignies (1826-1830)
b.      Johannes Van Den Bosch (1830-1833)
Praktek penjualan tanah pertikelir telah muncul sejak VOC, penmerintah HW. Daendels, dan pemerintahan Raffles. Pada masa pemerintahan Van Der Capeilen penjualan tanah pertikelir dahapus (1817)
Akibat tanam paksa
Bagi Pemerintah Belanda :
a.       keulitan keuangan bisa teratasi
b.      utang-utang belanda terlunasi
c.       biaya pemerintah dapat tercukupi
d.      pemerintah Belanda dapat membangun negerinya
e.       perusahaan NHM (Nederlandsche Handel Maatschappj) mengalami kejayaan
Bagi Bangsa Indonesia
·         Akibat Negatif
a.       timbulnya kemiskinan, kesengsaraan, kelaparan, wabah penyakit dan kematian, seperti yang terjadi di daerah cirebon (1843), Demak (1848) dan grobogan (1849)
b.      tanah-tanah pertanian rusak karena dipergunakan untuk menanam tanaman yang berbeda dari kebiasaan
c.       tanah pertania terlantar akibat kurangnya waktu untuk mengerjakan tanahnya sendiri
d.      panen sering mengalami kegagalan
·         akibat pisitif
a.       petani indonesia mengenal jenis-jenis tanaman baru serta cara merawatnya
b.      petani Indonesia mengetahui daerah-daerah yang cocok untuk tanaman tertentu
c.       petani Indonesia mengetahui pengolahan cara-cara mengolah tanah dan cara memanenya
-          L. Vitalis
Ia adalah seorang inspektur pertanian Belanda mengusulkan agar tanam paksa dihapus karena merugikan pertanian rakyat.
-          Dr. W. Bosch
Ia pegawai Dinas kesehatan Belanda mengusulkan agar tanam paksa dihapus karena menimbulkan kemiskinan rakyat.
Pada tahun 1870, sistem tanam paksa secara resmi dihapuskan. Sebagai gantinya, pemerintah colonial Belanda, menerapkan politik Liberal atau yang dikenal juga dengan sebutan poloyik pintu terbuka (1870-1900), mulai saat itu pihak swasta asing dari Inggris, Prancis, Amerika serikat, cina dan sebagainya mendapat kesempatan menambahkan modalnya membuka usaha perkebunan di Indonesia. Usaha perkebunan makin berkembang setelah diberlakukannya Undang-undang Agraria (Agrarische wety) tahun 1970. Undang-undang Agraria dikeluarkan oleh Parlemen Belanda dengan tokonya De Waal.

0 komentar:

Posting Komentar

Koment ea sobat
kamu kamu Komen Saya Follow

Alexa

nama