Zakat

Sebentar lagi hari raya Idul Fitri nih Sudah Pada Bayar Jakat Kan wajib Loh bagi orang yang melaksanakan puasa di bulan Romadon jadi dengan kita Zakat kita membereskan atau membersihkan harta kita.
Zakat adalah sejumlah harta yang disisihkan dan diberikan kepada kaum yang membutuhkan ( fakir miskin ) menurut ketentuan yang sudah ditetapkan .  Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari’ah , zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan. Zakat merupakan salah satu rukun islam  dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknyasyariat islam . Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti sholat , haji  dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.


الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
(QS. Al-Baqoroh ayat 267)



Jenis zakat :
zakat mempunyai 2 jenis  yaitu zakat fitrah dan zakat maal ( harta )

1.   Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan menjelang hari raya idul fitri . besar atau jumlah zakat adalah 3,5 liter ( biasanya beras )

2.   Zakat mall ( harta )
Zakat yang dikeluarkan bila kita mempunyai sebuah barang . contohnya jika kita mempunyai uang 30.000,  2,5% dari uang itu harus di zakatkan

Yang berhak menerima zakat 

Ada 8 pihak yang dapat menerima zakat  
fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin- Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
Amil- Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
Mu’allaf- Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
Ibnu sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Nah Bagi yang mau berjakat Via Online bisa mengunjungi infozakat nie gampangkan dan tidak perlu repot-repot bergegas meninggalkan kursikan.

Kantor InfoZakat berada di Jl. Raya Benteng Potugis, Rt. 08 / 05, Ds. Banyumanis, Kec. Donorojo, 59454 Jepara. Anda tinggal menghubungi nomor telpon atau contact YM yang tertera di website www.infozakat.com untuk informasi lebih lanjut.

http://jodiriksabumi.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

Koment ea sobat
kamu kamu Komen Saya Follow

Alexa

nama