Sebentar lagi hari
raya Idul Fitri nih Sudah Pada Bayar Jakat Kan wajib Loh bagi orang yang melaksanakan
puasa di bulan Romadon jadi dengan kita Zakat kita membereskan atau
membersihkan harta kita.
Zakat adalah sejumlah harta yang disisihkan dan
diberikan kepada kaum yang membutuhkan ( fakir miskin ) menurut ketentuan yang
sudah ditetapkan . Secara harfiah zakat berarti "tumbuh",
"berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan".
Sedangkan secara terminologi syari’ah , zakat merujuk pada aktivitas memberikan
sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang
tertentu sebagaimana ditentukan. Zakat
merupakan salah satu rukun islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknyasyariat islam . Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu)
atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk
dalam kategori ibadah seperti sholat , haji dan puasa
yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah. Zakat juga
merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang
sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ
تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ
غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Hai orang-orang
yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya,
padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata
terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
(QS. Al-Baqoroh ayat 267)
Jenis zakat :
zakat mempunyai 2 jenis yaitu zakat fitrah dan zakat maal ( harta )
zakat mempunyai 2 jenis yaitu zakat fitrah dan zakat maal ( harta )
1.
Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan menjelang hari raya idul fitri
. besar atau jumlah zakat adalah 3,5 liter ( biasanya beras )
2.
Zakat mall ( harta )
Zakat yang dikeluarkan bila kita mempunyai sebuah barang .
contohnya jika kita mempunyai uang 30.000, 2,5% dari uang itu harus di
zakatkan
Yang berhak
menerima zakat
Ada 8 pihak yang
dapat menerima zakat
fakir - Mereka
yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan
pokok hidup.
Miskin- Mereka
yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk
hidup.
Amil- Mereka yang
mengumpulkan dan membagikan zakat.
Mu’allaf- Mereka
yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan
keadaan barunya
Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal
dan tidak sanggup untuk memenuhinya
Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal:
dakwah, perang dsb)
Ibnu sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Nah Bagi yang mau
berjakat Via Online bisa mengunjungi infozakat nie gampangkan dan tidak perlu
repot-repot bergegas meninggalkan kursikan.
Kantor InfoZakat berada di Jl. Raya
Benteng Potugis, Rt. 08 / 05, Ds. Banyumanis, Kec. Donorojo, 59454 Jepara. Anda
tinggal menghubungi nomor telpon atau contact YM yang tertera di website www.infozakat.com untuk informasi lebih lanjut.
http://jodiriksabumi.blogspot.com
http://jodiriksabumi.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar
Koment ea sobat
kamu kamu Komen Saya Follow